Makassar - Polisi menangkap pria
berinisial APDR (49) di kota Makassar, Sulawesi Selatan. Pelaku di ketahui
telah melakukan pemerkosaan terhadap anak berusia 12 tahun hingga hamil.
Perbuatan pelaku ini baru di
ketahui oleh keluarga korban yang curiga perut anaknya yang mulai membersar.
Setelah diperiksa dan dinyatakan hamil selama dua bulan, korban barulah
mengakui perbuatan pelaku dan langsung di laporkan ke pihak berwajib oleh keluarga
korban ke Mapolrestabes Makassar.
"Berdasarkan dari hasil
pemeriksaan, korban ini positif hamil. Sehingga Dengan laporan tersebut kami
tindak lanjuti dan kami amankan tersangka, lali kami lakukan penahanan di
Polrestabes," ujar Kasat Reskim Polrestabes Makassar, AKBP Indratmoko.
Pelaku dibekuk polisi di
kediamanya di salah satu kecamatan di makassar, Sulsel. Dari hasil pemeriksaan
polisi, modus pelaku dalam melancarkan aksi bejatnya ini dengan
mengiming-imingi korban yang masih merupakan tetangganya dengan uang dan
mengancamnya mengunakan senjata tajam.
"Pelaku mengiming-imingi
uang kemudian dengan paksaan dengan mengancam dengan senjata tajam. Setelah dia
selesai melakukan perbuatannya, dia beri uang ke korban," sebut AKBP
Indratmoko.
Lanjut AKBP Indratmoko, perbuatan
pelaku ini pun diketahui sudah lama dilakukan berkali-kali kepada korban.
"Ini berkali-kali di awal Januari dan terakhir kemaren kurang-lebih empat
sampai lima kali," lanjut dia.
Akibat perbuatan pelaku, kini,
korban masih mengalami trauma dan belum dapat di ambil keterangan oleh polisi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Berkomentarlah yang sopan dan jangan buang waktu untuk melakukan spam. Terimakasih