Sabtu, 13 April 2019

Perkosa Anak Tetangga Hingga Hamil 2 Bulan


Makassar - Polisi menangkap pria berinisial APDR (49) di kota Makassar, Sulawesi Selatan. Pelaku di ketahui telah melakukan pemerkosaan terhadap anak berusia 12 tahun hingga hamil.

Perbuatan pelaku ini baru di ketahui oleh keluarga korban yang curiga perut anaknya yang mulai membersar. Setelah diperiksa dan dinyatakan hamil selama dua bulan, korban barulah mengakui perbuatan pelaku dan langsung di laporkan ke pihak berwajib oleh keluarga korban ke Mapolrestabes Makassar.

"Berdasarkan dari hasil pemeriksaan, korban ini positif hamil. Sehingga Dengan laporan tersebut kami tindak lanjuti dan kami amankan tersangka, lali kami lakukan penahanan di Polrestabes," ujar Kasat Reskim Polrestabes Makassar, AKBP Indratmoko.

Pelaku dibekuk polisi di kediamanya di salah satu kecamatan di makassar, Sulsel. Dari hasil pemeriksaan polisi, modus pelaku dalam melancarkan aksi bejatnya ini dengan mengiming-imingi korban yang masih merupakan tetangganya dengan uang dan mengancamnya mengunakan senjata tajam.

"Pelaku mengiming-imingi uang kemudian dengan paksaan dengan mengancam dengan senjata tajam. Setelah dia selesai melakukan perbuatannya, dia beri uang ke korban," sebut AKBP Indratmoko.

Lanjut AKBP Indratmoko, perbuatan pelaku ini pun diketahui sudah lama dilakukan berkali-kali kepada korban. "Ini berkali-kali di awal Januari dan terakhir kemaren kurang-lebih empat sampai lima kali," lanjut dia.

Akibat perbuatan pelaku, kini, korban masih mengalami trauma dan belum dapat di ambil keterangan oleh polisi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berkomentarlah yang sopan dan jangan buang waktu untuk melakukan spam. Terimakasih